Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Petinggi PT Adonara Mengaku Lahan Munjul Dibeli untuk Keperluan Pribadi

Kompas.com - 11/11/2021, 13:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengatakan bahwa pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Hal itu disampaikan saksi bernama Fransiska Sri Kustini yang hadir sebagai saksi atas terdakwa Yoory Corneles.

Fransiska adalah anggota Konggregasi Carolus Boromeus (CB) pemilik lahan Munjul yang dibeli oleh PT Adonara Propertindo untuk dijual ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya guna pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

“Jadi ketika Bu Anja beli tanah di Munjul apa Ibu tahu alasan pembelian itu untuk apa?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Segera Disidang

Fransiska mengatakan, alasan Anja membeli tanah itu untuk kebutuhan anaknya.

“Waktu itu beliau katakan untuk anaknya, namanya Aldo, untuk perkantoran, properti,” terang dia.

Dalam kesaksiannya, Fransiska mengungkapkan bahwa Anja baru membayarkan uang muka lahan Munjul sebesar Rp 10 miliar.

Pembayaran itu dilakukan dua kali dengan nominal Rp 5 miliar masing-masing pembayaran yaitu pada 25 Maret 2019 dan 6 Mei 2019.

“(Pembayaran) di transfer melalui rekening BNI milik konggregasi,” kata Fransiska.

Mestinya PT Adonara membayar Rp 104,8 miliar ke Konggregasi CB.

Harga itu sesuai dengan kesepakatan pembelian lahan Munjul yang dihargai Rp 2,5 juta per meter persegi.

“Dengan harga itu jumlah total akad jual beli tanah berapa?,” ucap jaksa menanyakan.

“Dengan total dari perkiraan seluas 41,921 meter persegi, maka total keseluruhan Rp 104.802.500.000,” jelas Fransiska.

Dalam perkara ini Anja juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp 152,5 Miliar

Sementara itu Yoory sebagai Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya didakwa merugikan negara Rp 152,56 miliar.

Jaksa menduga kerugian itu akibat pembelian lahan di Munjul, yang akhirnya tidak bisa digunakan untuk membangun rumah Dp 0 Rupiah karena mayoritas lahan terletak kawasan berstatus zona hijau.

Meski tahu tak bisa digunakan, Yoory tetap memerintahkan pembayaran lahan di Munjul pada PT Adonara Propertindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com