Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Kompas.com - 10/11/2021, 06:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKekerasan seksual masih menjadi salah satu persoalan di lingkungan pendidikan.

Pada Kamis (20/2/2020), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengakui ada tiga "dosa besar" di dunia pendidikan, yakni radikalisme, perundungan, dan kekerasan seksual.

Kini, Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Baca juga: LBH APIK: Perlu Ada Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Kebijakan ini ditujukan sebagai pedoman bagi pihak kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Banyak pihak perguruan tinggi yang mengapresiasi dan menindaklanjuti isi dari beleid tersebut. Namun, ada juga pihak yang menilai isi dari Permendikbud 30/2021 perlu direvisi.

Dinilai melegalkan seks bebas

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, Permendikbud Ristek 30/2021 memiliki cacat materil.

Salah satu cacat materil, menurutnya, terletak dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polemik Permendikbud PPKS, LBH APIK: “Consent” Bisa Jadi Batasan Terjadinya Kekerasan Seksual

Terkait kritik tersebut, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti mengatakan, consent atau persetujuan dapat menjadi indikator menentukan suatu tindakan dikategorikan sebagai suatu kekerasan seksual atau tidak.

Khotimun mengapresiasi Permendikbud Ristek 30/2021, namun ia mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai aturan tersebut.

Consent bisa menjadi salah satu batasan apakah kekerasan seksual terjadi atau tidak. Jika tanpa persetujuan artinya tindakan tersebut merupakan kekerasan karena korban tidak menghendaki,” kata Khotimun kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Khotimun mengatakan, tujuan utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 ini adalah agar ada mekanisme untuk penegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Menurut dia, ranah beleid tersebut hanya membatasi soal kekerasan seksual saja, sehingga pelanggaran kode etik lain tetap dapat disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mendesak diterbitkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com