Salin Artikel

Urgensi Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA, KOMPAS.com – Kekerasan seksual masih menjadi salah satu persoalan di lingkungan pendidikan.

Pada Kamis (20/2/2020), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengakui ada tiga "dosa besar" di dunia pendidikan, yakni radikalisme, perundungan, dan kekerasan seksual.

Kini, Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Kebijakan ini ditujukan sebagai pedoman bagi pihak kampus dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.

Banyak pihak perguruan tinggi yang mengapresiasi dan menindaklanjuti isi dari beleid tersebut. Namun, ada juga pihak yang menilai isi dari Permendikbud 30/2021 perlu direvisi.

Dinilai melegalkan seks bebas

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, Permendikbud Ristek 30/2021 memiliki cacat materil.

Salah satu cacat materil, menurutnya, terletak dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin, dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

Terkait kritik tersebut, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti mengatakan, consent atau persetujuan dapat menjadi indikator menentukan suatu tindakan dikategorikan sebagai suatu kekerasan seksual atau tidak.

Khotimun mengapresiasi Permendikbud Ristek 30/2021, namun ia mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai aturan tersebut.

“Consent bisa menjadi salah satu batasan apakah kekerasan seksual terjadi atau tidak. Jika tanpa persetujuan artinya tindakan tersebut merupakan kekerasan karena korban tidak menghendaki,” kata Khotimun kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).

Khotimun mengatakan, tujuan utama dari Permendikbud Ristek 30/2021 ini adalah agar ada mekanisme untuk penegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Menurut dia, ranah beleid tersebut hanya membatasi soal kekerasan seksual saja, sehingga pelanggaran kode etik lain tetap dapat disanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mendesak diterbitkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” kata Nizam, Senin (8/11/2021).

Dari survei Ditjen Diktiristek pada 2020, tercatat sekitar 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas.

Sementara, dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, tercatat sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27 persen aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,” dikutip dari laman Komnas Perempuan.

Nizam menjelaskan, Permendikbud Ristek 30/2021 merupakan langkah awal untuk menanggapi keresahan terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia menilai, PPKS detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/10/06584651/urgensi-mekanisme-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-kampus

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya LobsterĀ 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke