Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pasal Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan MA

Kompas.com - 08/11/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Aksi teatrikal yang digelar delapan anggota ICW itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“ICW mengkritisi putusan MA tersebut sebab dengan dikabulkannya (uji materi) PP 99 2012 ini menunjukan MA tidak punya komitmen pemberantasan korupsi,” terang peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam orasinya, Senin (8/11/2021).

Diketahui MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan remisi koruptor yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pencabutan itu dilakukan MA yang mengabulkan uji materi dari lima pemohon yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung, Jawa Barat.

Dengan pencabutan itu maka syarat pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, di mana tidak ada syarat khusus pemberian remisi seperti yang diatur pada PP No 99 Tahun 2012.

Baca juga: PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, MA Dinilai Salah Kaprah Memahami Restorative Justice

“Artinya setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” kata Wana.

Wana melanjutkan bahwa putusan MA itu tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah anggota ICW membawa berbagai poster dengan berbagai tulisan seperti “MA gelar karpet merah untuk koruptor?,” lalu “Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah,”.

ICW juga menyerahkan sebuah kado bertuliskan “Hadiah untuk koruptor,” yang diberikan seorang anggota ICW yang menggunakan seragam jaksa pada seorang anggota lain dengan menggunakan rompi tersangka berwarna orange.

Diberitakan sebelumnya MA mencabut 4 pasal tentang pengetatan remisi koruptor.

Tiga hakim MA Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan mengabulkan permohonan uji materi itu.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com