JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa dan Bali.
Seperti sebelumnya, perpanjangan PPKM untuk kedua wilayah berlangsung selama dua pekan, yakni 2-15 November 2021.
Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (1/11/2021) malam.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah berstatus Level 1 bertambah.
Jika sebelumnya ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini bertambah menjadi 21 daerah.
Beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang yakni seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Semarang, Kota Surabaya dan Kota Madiun.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI dan Sejumlah Daerah Ini Berstatus Level 1
Berdasarkan Inmendagri Nomor 57, terdapat sejumlah aturan yang diperlonggar untuk daerah berstatus Level 1. Salah satunya, aturan makan di warteg yang tidak lagi dibatasi durasi.
Kemudian, kapasitas pengunjung tempat makan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi maksimal 75 persen.
Selain itu, warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di daerah PPKM Level 1 diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1
Pelonggaran lain di daerah Level 1 yakni operasional restoran dan kafe boleh sampai pukul 00.00 waktu setempat.
Kemudian, waktu makan bagi penunjung kafe dan restoran tidak lagi dibatasi.
Lalu, daerah yang menerapkan PPKM level 1 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan kapasitas hingga 100 persen.
Masih bersasarkan Inmendagri Nomor 57, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali 2-15 November pelaku perjalanan udara antar wilayah di Jawa-Bali maupun yang masuk dan keluar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan syarat tes swab antigen.
Namun, ketentuan ini hanya diizinkan untuk pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi Covid-19 secara lengkap dua dosis.
Rincian aturannya yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara di Jawa-Bali maupun keluar masuk Jawa-Bali harus menunjukkan tiga syarat.