JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan dasar peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/10/2021), DKI Jakarta resmi menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Baca juga: PPKM Sudah Level 2, Terminal Kalideres Masih Sepi Penumpang
Disebutkan, semua daerah di DKI Jakarta yang terdiri dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat masuk ke wilayah berstatus level 1.
Kemudian, di Provinsi Banten ada dua daerah berstatus level 1, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Sementara di Jawa Barat, empat daerah dikategorikan ke level 1, yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jawa Tengah, ada empat daerah yang berstatus level 1, yaitu Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: PPKM Level 2, Pembukaan Tempat Karaoke di Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.