Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat Menwa, Anggota DPR: Cerita Lama, Semestinya Tak Terulang

Kompas.com - 01/11/2021, 19:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyayangkan kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Hetifah mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi dan harus ada langkah serius agar tidak terulang.

“Peristiwa seperti ini sayangnya sudah cerita lama dan semestinya diambil langkah serius agar tidak terulang lagi,” kata Hetifah kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat Menwa, Ini Respons Kemendikbud Ristek

Menurut dia, ada yang salah ketika kegiatan yang harusnya bersifat perkenalan malah menjadi ajang "balas dendam" ke generasi selanjutnya sehingga meneruskan lingkar budaya kekerasan di kampus, apalagi mengakibatkan kematian.

Ia menilai, kasus yang menimpa Gilang harus diusut secara tuntas.

“Kasus harus diusut hingga tuntas hingga diketahui apa penyebab kematian Gilang, tetapi tidak boleh berhenti di sana,” ucap Hetifah.

Ia mendorong pihak kampus di Tanah Air tidak boleh abai dari tragedi yang menimpa Gilang.

Bahkan, banyak pihak sudah bersuara di media sosial tentang pola kekerasan serupa di berbagai unit kegiatan mahasiswa di lingkungan masing-masing,

“Kampus tidak boleh abai dan harus proaktif mendirikan sistem agar penyimpangan seperti ini bisa dilaporkan dan segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Baca juga: Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat Menwa, Pimpinan DPR: Kegiatan Orientasi seperti Itu Hendaknya Ditiadakan

Gilang Endi meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS yang digelar di kawasan Jurung, Surakarta, Minggu (24/10/2021).

Kegiatan pendidikan dan latihan pra-gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021 dan diikuti 12 mahasiswa.

Hasil otopsi menunjukkan, mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Mahasiswa Meninggal Saat Diklat Menwa UNS, Rektor: Saya Minta Maaf

Saat ini, Menwa UNS atau Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa resmi dibekukan usai kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, saat mengikuti kegiatan Diklatsar melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Pihak kampus UNS memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com