Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklat Menwa, Ini Respons Kemendikbud Ristek

Kompas.com - 01/11/2021, 15:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra, saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, pihaknya meminta semua perguruan tinggi mengutamakan standar operasional (SOP) keselamatan mahasiswa dalam kegiatan yang memiliki risiko tinggi.

“Kemendikbud Ristek mengingatkan seluruh kampus agar meningkatkan bimbingan profesional dengan SOP K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) yang baik untuk setiap kegiatan kemahasiswaan yang mengandung resiko tinggi,” kata Anang kepada Kompas.com, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa Meninggal Saat Diklat Menwa UNS, Rektor: Saya Minta Maaf

Menurut dia, Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi intens dengan pimpinan UNS terkait penyelidikan kematian Gilang.

Ia menegaskan, Kemendikbud Ristek mendukung penuh proses penyelidikan dari aparat untuk mengetahui penyebab Gilang meninggal dunia.

“Kemendikbud Ristek mengimbau agar semua pihak dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan pihak berwajib dan tidak terhasut oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.

Seperti diketahui, Gilang Endi meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS yang digelar di kawasan Jurung, Surakarta, Minggu (24/10/2021).

Kegiatan pendidikan dan latihan pra-gladi angkatan 36 Menwa UNS yang dilaksanakan pada 23-31 Oktober 2021 dan diikuti 12 mahasiswa.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli

Hasil otopsi menunjukkan, mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal akibat kekerasan benda tumpul.

"Dari hasil otopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (29/10/2021).

Saat ini, Menwa UNS atau Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa resmi dibekukan usai kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra, saat mengikuti kegiatan Diklatsar melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Pihak kampus UNS memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS jika memang ditemukan ada dugaan tindak kekerasan.

Baca juga: Di Balik Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklatsar, Kekerasan Benda Tumpul dan Korps Menwa Dibekukan

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto mengatakan, panitia yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan Gilang Endi meninggal dunia akan menerima sanksi drop out (DO) atau diberhentikan sebagai mahasiswa.

Sanksi terhadap kegiatan kemahasiswaan, menurut Sutanto, diatur dalam Peraturan Rektor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

Dalam pasal 15 dijelaskan terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksinya, kata Sutanto dikenakan berdasarkan hasil evaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com