Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Harus Umumkan Pandemi Berakhir atau Tidak Paling Lambat Akhir 2022, Ini Penjelasan Hakim MK

Kompas.com - 01/11/2021, 15:44 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Presiden harus mengumumkan tentang status darurat pandemi Covid-19 sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak berlakunya dasar hukum penanganan pandemi.

Hal itu tertuang dalam putusan MK soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam putusannya, MK hanya menyebut status darurat pandemi Covid-19 harus diumumkan pada akhir tahun kedua, tanpa menyebut tahun secara pasti.

Baca juga: MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Lalu kapan batas waktu yang dimaksud Mahkamah Konstitusi?

Sebelum menjawab batas waktu terkait status pandemi, perlu dipahami dulu mengenai batas waktu berlakunya UU yang menjadi dasar penanganan pandemi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, undang-undang itu tidak memiliki batas waktu, karena digunakan terkait kondisi negara dalam keadaan darurat.

MK kemudian memberikan batas waktu berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun, pada akhir tahun kedua yang dimaksud dalam putusan adalah 2022.

"Karena UU tidak menentukan batasan waktunya, maka untuk memberikan jaminan kepastian, MK mengamarkan paling lambat tahun kedua, yaitu 2022," ujar Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (1/11/2021).

Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021

Salah satu alasan batas waktu akhir 2022, menurut dia, juga disebabkan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan keuangan itu telah menetapkan batasan defisit anggaran paling lama hingga 2022.

"Jika secara faktual ternyata setelah 2022 pandemi belum berakhir, maka ketentuan kebijakan anggaran dalam UU masih bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD, sesuai konstitusi," ujar Enny.

Lalu apa kaitan berlakunya UU itu dengan masa berlaku status pandemi?

Untuk menjawab ini, perlu dipahami bahwa UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan pengesahan Perrpu Nomor 1/2020 dan menjadi dasar penanganan pandemi ini disahkan setelah Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam.

Jokowi mengumumkan status darurat bencana nonalam pada April 2020, sedangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 itu disahkan pada Mei 2020.

Baca juga: Penjelasan Hakim MK soal UU Penanganan Pandemi Hanya Berlaku hingga Akhir 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com