Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Budi Waseso terhadap Adhyaksa Dault, Bareskrim: Para Pihak Berdamai

Kompas.com - 01/11/2021, 13:51 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Budi Waseso dan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault berdamai soal laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Laporan itu sebelumnya dilayangkan Budi Waseso karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.

"Sepertinya para pihak berdamai," kata Andi saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Andi tidak menjelaskan secara rinci soal upaya damai antara kedua pihak. Namun, ia menegaskan, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Budi Waseso Laporkan Adhyaksa Dault ke Polisi soal Pengelolaan Pom Bensin Kwarnas

Ia pun mengatakan, dengan demikian ada kemungkinan penyelidikan laporan itu akan dihentikan.

"Ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Andi.

"Arahnya ke sana (penghentian penyelidikan)," imbuhnya.

Diberitakan, Kwarnas melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.

Budi Waseso menyatakan, Kwarnas membuat laporan itu karena menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset Kwarnas pada masa kepemimpinan Adhyaksa Dault.

Baca juga: Eks Wakil Ketua Kwarnas Bantah Tuduhan Buwas soal Penguasaan Aset Pramuka

Budi mengungkapkan, salah satunya, terdapat masalah pengelolaan aset pom bensin di Cibubur, Jakarta Timur.

"Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Itu tidak transparan dan pemanfaatannya tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara UU maupun secara AD/ART di Pramuka atau Kwarnas. Jadi ada penyimpangan, di antaranya, penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ," kata Budi, Rabu (15/9/2021).

Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com