JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman mengungkapkan kronologi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu, ia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
Awalnya, jaksa bertanya kepada Taufik apakah dia pernah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait perkara pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
“Pernah 2 kali. Pertama sekitar bulan Juli 2017, kedua tahun 2020 bulan Maret,” ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).
Baca juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin soal Pinjaman Uang ke Stepanus Robin Pattuju
Kemudian, jaksa menanyakan soal Pemkab Lampung Tengah yang mengajukan DAK ke pemerintah pusat pada APBNP tahun 2017.
“Iya, pada April 2017 Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBNP 2017 ke pemerintah pusat,” jawab taufik.
Jaksa pun menanyakan hubungan antara saksi yang menjabat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan DAK Lampung Tengah.
“Saya yang menyiapkan proposalnya atas perintah Pak Bupati,” ucapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga mempertanyakan keterkaitan antara Azis Syamsuddin dengan DAK Lampung Tengah.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah 3 Saksi Lain, Hakim: Ada yang Beri Keterangan Palsu
Taufik pun mengaku awalnya tidak mengenal siapa Azis. Namun, seseorang bernama Edi Sujarwo yang merupakan orang kepercayaan Azis yang memperkenalkannya.
“Waktu itu belum mengenal. Saya diajak oleh Edi Sujarwo di bulan Juli 2017 untuk bertemu Pak Azis,” ucap Taufik.
“Saudara kenal Aliza Gunado?,” lanjut Jaksa.
“Kenal,” jawab Taufik.
Taufik pun menjelaskan bahwa dirinya dikenalkan kepada Aliza oleh seorang konsultan bernama Darius yang merupakan temannya di Lampung Tengah.
Menurut Darius, ucap dia, Aliza bisa membantu mengurus tambahan DAK di Lampung Tengah.