Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Tiga Hakim MK soal Pembentukan UU Minerba Cacat Formil Dinilai Tepat

Kompas.com - 28/10/2021, 15:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) cacat formil dinilai tepat.

Pendapat itu disampaikan dalam sidang putusan uji fomil atas UU Minerba.

Kendati MK menolak permohonan uji formil serta menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, namun Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Saya kira tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion itu benar," kata salah satu pemohon, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tamsil Linrung, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Diketahui Tamsil merupakan pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi isu sumber daya mineral pada periode 2014-2019.

Ia menuturkan, saat itu Komisi VII tidak melanjutkan pembahasan RUU Minerba karena pertimbangan waktu yang mendesak.

Sebab, masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam dua bulan.

"Sudah tidak cukup waktu untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat, apalagi Presiden belum menyampaikan DIM (daftar inventarisasi masalah)," ujar Tamsil.

Dengan demikian, menurut Tamsil, pembahasan RUU Minerba pada periode berikutnya harus dimulai dari awal berdasarkan mekanisme carry over.

Adapun, UU Minerba disahkan pada 2020, tetapi pembahasannya telah dilakukan di DPR pada periode 2014-2019.

"Jadi jelas bahwa pembahasan tersebut tidak prosedural, cacat formil," kata dia.

Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil

Diberitakan, dalam sidang putusan uji formil, Rabu (27/10/2021), tiga hakim konstitusi menilai rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat mekanisme lanjutan pembahasan atau carry over di DPR.

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over, yakni tahap pembahasan DIM serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," kata Wahiddudin.

"Artinya salah satu persyaratan untuk ruu carry over telah terpenuhi," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com