Namun, menurut Wahiduddin, UU Minerba belum memenuhi syarat pertama, karena RUU tersebut belum memasuki tahapan pembahasan DIM.
Hal itu diketahui dari keterangan DPR dalam persidangan, yang menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.
"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 September 2019," kata Wahiduddin.
Baca juga: Saat 3 Hakim MK Sebut UU Minerba Cacat Formil, tapi Gugatannya Tetap Ditolak...
Uji formil tersebut diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan uji formil UU Minerba. Pertama, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over.
Kedua, tidak adanya pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba.
Ketiga, pemohon menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.