JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, perlu ada pengawasan khusus terhadap penerapan syarat tes RT PCR untuk penumpang pesawat terbang.
Pasalnya, potensi pemalsuan tes PCR ini berpeluang terjadi karena adanya demand atau permintaan.
"Kita belajar dari pengalaman, selalu ada yang ambil kesempatan dalam kesempitan. Ini misalnya surat palsu, tes yang palsu. Kan ini terjadi sudah banyak contohnya. Ada demand karena orang membutuhkan," ujar Dicky saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
"Oleh karena itu pengawasan jadi penting. Dan juga tentu evaluasi," tegasnya.
Baca juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat
Dicky menuturkan, syarat tes RT PCR memang sesuai dengan standar pemeriksaan Covid-19.
Namun, apabila syarat ini diterapkan di moda transportasi yang minim risiko, urgensinya menjadi pertanyaan.
"Sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab, (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (Covid-19) itu dua," ungkap Dicky.
Bukti lainnya, lanjut dia, yakni penularan yang minim terjadi saat pesawat terbang rute Wuhan (China) ke Kanada.
Dalam perjalanan selama lebih dari 12 jam itu, kata Dicky, tidak ada penumpang yang terinfeksi. Padahal, di saat yang sama ada dua orang positif Covid-19 di pesawat itu.
"Saking relatif amannya pesawat sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi. Sudah ada rapid tes antigen, selain juga cukup efektif tapi juga terjangkau," ungkap Dicky.
Baca juga: Polemik Tes PCR untuk Naik Pesawat, Satgas Covid-19: Supaya Aman
"Saya tidak lihat urgensinya. Saya kawatir ini jadi kontraproduktif," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.