JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui peraturan syarat naik pesawat yang mulanya bisa melampirkan hasil tes antigen negatif menjadi wajib hasil tes PCR negatif.
Namun, perubahan aturan tersebut menjadi pertanyaan publik, sebab moda transportasi lain tidak wajib melampirkan hasil tes PCR negatif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sirkulasi udara di moda transportasi udara berbeda dari transportasi lain sehingga diperlukan hasil tes PCR negatif.
Baca juga: Kontroversi PCR Syarat Naik Pesawat, IDI Ingatkan Kengerian Juli-Agustus 2021: Kematian 2.000 Sehari
"Satu lagi pesawat udara itu membawa orang dalam jumlah orang besar sekarang rata-rata 150-200 penumpang serta sistem sirkulasi udara yang berbeda di mode transportasi udara," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Nadia mengatakan, saat positivity rate menurun akan lebih baik pemeriksaan menggunakan PCR untuk menghindari kasus positif yang tidak terdeteksi.
Selain itu, jika menggunakan PCR, tenaga medis dapat melihat cycle threshold (CT) Value dari kasus Covid-19.
"Karena saat ini dominasi varian delta dimana CT nya kan biasanya rendah dan sering tidak bisa di detek dengan pemeriksaan rapid antigen tapi lebih sensitif dengan pemeriksaan PCR," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut maupun udara di seluruh Indonesia
Salah satunya, SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biayanya
Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Adapun aturan terbaru perjalanan udara ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.