JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.
Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.
"Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kontroversi PCR Syarat Naik Pesawat, IDI Ingatkan Kengerian Juli-Agustus 2021: Kematian 2.000 Sehari
Wiku lantas menjelaskan mengapa moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR.
Menurutnya, kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.
Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," tutur Wiku.
Kemudian, saat disinggung tentang isu mafia PCR di balik adanya aturan ini, Wiku menegaskan kebijakan pemerintah sudah melalui proses koordinasi para pemangku kepentingan.
"Kebijakan tentang penanganan Covid-19 yang dibuat pemerintah telah melalui rapat koordinasi di tingkat kementerian dan lembaga," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Baca juga: PCR Syarat Penerbangan Jadi Polemik, Kemenkes Singgung Sirkulasi Udara di Pesawat
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.
Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.