Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Polemik PCR Jadi Syarat Penerbangan, Puan: Masyarakat Anggap Ini Nodai Prinsip Keadilan

Kompas.com - 22/10/2021, 17:20 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut salah satunya mengatur pemberlakukan pemberantasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, dua, dan satu di Jawa-Bali yang mewajibkan semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

"Pemerintah harus mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan dengan syarat penerbangan tersebut menodai prinsip keadilan," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, jika alasan yang digunakan adalah semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka harusnya kebijakan mobilitas berlaku untuk semua moda transportasi.

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang yang Naik Pesawat Wajib PCR

Cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut menegaskan, kebijakan yang tidak merata dan terkesan diskriminatif tersebut harus dijelaskan pemerintah.

“Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tes perjalanan justru semakin ketat,” jelasnya.

Perlu diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku Kamis (21/10/2021) hingga Senin (1/11/2021) mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level tiga dan empat.

Baca juga: Satgas Sebut Pembukaan Bertahap Harus Waspadai Perkembangan Pandemi Dunia

Untuk luar Jawa-Bali, syarat tersebut juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level satu dan dua, tetapi tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Puan pun mempertanyakan, mengapa ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang-benderang oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Jawa-Bali: Penumpang Wajib Bawa Hasil PCR, Antigen Tak Berlaku

Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com