Salin Artikel

Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran untuk pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019, disebut tetap dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sedangkan, hasil survei atau kajian menunjukkan lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan hunian. Lahan di Munjul rencananya akan digunakan untuk merealisasikan program Pemprov DKI Jakarta, yakni pembangunan rumah DP Rp 0.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, awalnya lahan seluas 4,1 hektar yang dibeli PT Adonara Propertindo dari Kongregasi Suster Carolus Boromeus (CB) telah dua kali ditawarkan ke Sarana Jaya.

Dalam dua kali penawaran itu, PT Adonara Propertindo tidak menyertakan dokumen lengkap tentang kondisi lahan.

Namun, Yoory tetap melakukan proses negosiasi tersebut. Kemudian, ia memerintahkan Senior Manager Sarana Jaya, Yadi Robi, untuk memenuhi dokumen persyaratan pembayaran dengan mengecek lahan.

Saat melakukan survei, Yadi mendapati batas lahan tidak jelas dan lokasinya berada di jalan kecil yang lebarnya tak sampai 12 meter.

Sedangkan, Sarana Jaya membutuhkan tanah dengan luas minimal 2 hektar dengan luas jalan minimal 12 meter.

“Yadi lantas melaporkan temuan itu pada terdakwa (Yoory) namun terdakwa tetap memerintahkan agar proses pembelian dilanjutkan,” ungkap jaksa.

Meski telah mendapatkan laporan itu, Yoory tetap melanjutkan proses pembelian dengan menandatangani kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo senilai Rp 217,9 miliar.

Bahkan pada pertemuan yang sama, pihak Sarana Jaya langsung membayar Rp 108,9 miliar.

“Padahal kajian menyeluruh seperti aspek bisnis, legal, dan teknis serta penilaian appraisal belum dilakukan,” kata jaksa.

Pada 29 Juni 2019, tim investasi Sarana Jaya juga menyampaikan hasil kajian mengenai lahan di Munjul kepada Yoory.

Hasil kajian menunjukkan 73 persen tanah berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau dan prasarana jalan, sehingga tidak bisa dilakukan pembangunan hunian.

Kendati demikian, Yoory tetap melakukan pembayaran tambahan senilai Rp 43,5 miliar pada pertengahan Desember 2019 ke PT Adonara Propertindo.

“Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene senilai Rp 152,56 miliar,” imbuh jaksa.

Diketahui, Anja Runtuwene merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/14/15335231/dakwaan-jaksa-pembelian-lahan-di-munjul-dilanjutkan-meski-tak-penuhi-syarat

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke