Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Kompas.com - 14/10/2021, 13:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Jaksa menduga akibat perbuatannya itu, Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,56 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo,” tutur jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10/2021).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” sambung jaksa.

Perumda Pembangunan Sarana Jaya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti seperti penyediaan lahan dan pembangunan perumahan atau bangunan.

Jaksa menjelaskan Sarana Jaya melakukan beberapa tugas dari Pemprov DKI Jakarta seperti pembangunan hunian DP 0 rupiah, serta penataan kawasan niaga Tanah Abang.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini

“Tahun 2018 Sarana Jaya mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dianggarkan pada APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,8 triliun,” ungkap jaksa.

Anggaran itu rencananya akan digunakan Sarana Jaya untuk membeli sejumlah alat produksi baru, membangun Rumah DP 0 Rupiah, serta proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Kemudian pada November 2018, Yoory menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan menceritakan bahwa Sarana Jaya akan mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk membeli lahan guna membangun Rumah DP 0 Rupiah.

“Yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas minimal 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter, dan minimal row jalan sekitar 12 meter,” papar jaksa.

Kemudian, Tommy akhirnya menemukan tanah dengan spesifikasi yang sesuai dengan syarat yang disampaikan Yoory.

Tanah itu berada di Munjul, dengan luas 4,19 hektar yang dimiliki oleh Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB).

Baca juga: Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Segera Diadili di PN Jakpus

Awalnya Konggregasi Suster CB menolak menjual tanah tersebut, namun Anja Runtuwene melakukan pendekatan hingga akhirnya lahan dapat dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi.

PT Adonara Propertindo kemudian mengajukan penawaran lahan itu ke Sarana Jaya atas nama Andyas Renaldo yang adalah anak dari Pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono dan Anja dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi.

Belakangan penawaran lahan itu diajukan kembali dengan Anja yang ditulis sebagai pemilik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com