JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mempertanyakan, rujukan yang digunakan pemerintah dalam memutuskan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional saat tiba di Indonesia.
Ia menjelaskan, secara teori, masa inkubasi terpanjang Covid-19 terjadi 2-14 hari sehingga membutuhkan waktu karantina yang tidak singkat.
"Jika kemudian kita akan mengurangi masa karantina tentu ada hasil risetnya ya," kata Masdalina saya dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut
Masdalina mencontohkan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan menjadi 7 hari dengan pemeriksaan PCR negatif, namun masa karantina bisa menjadi 10 hari tanpa dilakukan pemeriksaan.
"Nah sekarang bagaimana dengan Indonesia, saya belum menemukan referensi yang menyatakan masa inkubasi itu bisa 5 hari," ujarnya.
Masdalina mengaku tak setuju dengan pengurangan masa karantina tersebut, karena masa inkubasi rata-rata terjadi pada hari kelima dan keenam.
Apalagi, kata dia, penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus.
"Meski penularannya kecil dan itu mencegah penularan dengan 3M di masyarakat, tapi 5 hari masih puncak-puncaknya ya. Kita lihat saja nanti evaluasi kebijakan itu kalau kita ketemu varian lain, salah satu kontribusi dari karantina yang terlalu singkat," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, pengurangan masa karantina pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021, saat itu masa karantina pelaku perjalanan internasional juga ditetapkan menjadi 5 hari.
Namun, masa karantina yang pendek tersebut berakibat pada masuknya variant of concern (VoC) ke Indonesia.
"Artinya cukup efektif 8 hari untuk karantina, nah sekarang kalau diturunkan (lagi) 5 hari, oke, mari kita amati saja nanti kalau ada masuk (varian) Mu maka kita ingatkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional yang tiba melalui Bandara Ngurah Rai Bali, dari delapan menjadi lima hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengurangan dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.
Oleh karenanya, meski masa karantina dikurangi, namun risiko penularan virus corona telah telah berkurang.
"Kenapa lima hari, karena kami hitung masa inkubasi itu empat, delapan hari. Jadi maksimum (lima hari) itu sudah turun di bawah 4 persen probability (kemungkinan) penularannya," kata Luhut, dalam konferensi pers daring, Senin (11/10/2021).