JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS, yang diduga mengalami perundungan dan pelecehan mengirim surat ke kantornya, Rabu (13/10/2021).
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin menerangkan, ada tiga permintaan yang disampaikan oleh kliennya dalam surat tersebut.
"Permintaan MS pada KPI yang menyangkut pemulihan dan pengobatan korban yang divonis PTSD, stres, trauma, paranoid dan depresi," ujar Mualimin dalam keterangan tertulis, Rabu.
PTSD merupakan post-traumatic stress disorder atau gangguan trauma usai peristiwa itu terjadi.
Mualimin juga bercerita bahwa MS masih sering terguncang dan emosional ketika menjalani pemeriksaan psikiatrik di RS Polri setiap diminta menceritakan kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Lebih lanjut Mualimin menyebut permintaan pertama MS pada KPI adalah meminta bantuan akses psikologis untuk dirinya, istri, dan ibunya.
"Kedua, meminta KPI agar menanggung segala biaya yang timbul dari upaya pemulihan dan pengobatan yang diusahakan korban MS dan keluarganya," ucap Mualimin.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Dorong Komnas HAM Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Kemudian, permintaan ketiga adalah agar KPI mengakomodasi keinginan MS yang akan memilih sendiri psikolog atau psikiater yang ia percaya.
"Dan mampu memberikan kenyamanan padanya saat melakukan pemulihan psikis," ucapnya.
Terakhir, Mualimin menegaskan agar pimpinan KPI menghilangkan keinginan untuk mendamaikan MS dengan terduga pelaku.
"Seterjal apa pun jalannya proses hukum harus terus lanjut sampai MS dapat keadilan," kata dia.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan di LPSK, Korban Pelecehan di KPI Mengalami PTSD