Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Kompas.com - 13/10/2021, 07:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik revisi statuta Universitas Indonesia (UI) masih terus digaungkan oleh mayoritas warga di kampus yang terkenal dengan jaket kuningnya itu.

Isu ini awalnya ramai disuarakan banyak pihak di bulan Juli sejak Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 Tentang Statuta UI direvisi menjadi PP Nomor 75/2021.

Polemik statuta ini semakin menjadi sorotan karena saat itu Rektor UI Ari Kuncoro diketahui memiliki rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Sebab, dalam statuta melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN/BUMD. Sedangkan statuta baru hanya melarang rektor merangkap jabatan di posisi direksi.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa-Dosen UI Gelar Aksi Tolak Statuta UI

Banyak pihak, dari unsur internal maupun eksternal UI, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut revisi statuta UI.

Selain karena revisi statuta UI mengizinkan rektor rangkap jabatan, beleid tersebut juga dinilai memiliki unsur cacat formil dan materil.

Lempar tanggung jawab

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berserta perwakilan dosen UI telah mengirim surat permohonan ke pihak rektorat dan pemerintah guna menyelesaikan masalah di PP 75/2021.

Mereka telah mengirimkan lima dokumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8/2021), serta ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/9/2021).

Dokumen tersebut adalah naskah akademik PP Nomor 75/2021, risalah rapat tim penyusun revisi statuta UI, dokumen masukan dari berbagai pihak terkait revisi statuta UI, dokumen rancangan peraturan revisi Statuta UI, serta dokumen tahap perumusan peraturan Revisi Statuta UI.

Akan tetapi, aliansi BEM berserta perwakilan dosen UI masih tidak mendapat jawaban yang jelas.

"Tidak ada perkembangan apa pun kecuali lempar-lempar tanggung jawab," kata Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Reni Suwarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Statuta UI: Delegasi Kewenangan Bermasalah...

Selain itu, 117 Guru Besar aktif di UI juga sudah mengirimkan surat pencabutan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo.

Bahkan, surat itu telah dikirimkan sebanyak 3 kali, namun hingga saat ini pihak guru besar UI masih belum mendapat jawaban.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” kata Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo saat dihubungi Kompas.com.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com