Salin Artikel

Jokowi Tak Respons Surat Guru Besar soal Statuta UI yang Bermasalah, Mahasiswa-Dosen UI Beraksi

Isu ini awalnya ramai disuarakan banyak pihak di bulan Juli sejak Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 Tentang Statuta UI direvisi menjadi PP Nomor 75/2021.

Polemik statuta ini semakin menjadi sorotan karena saat itu Rektor UI Ari Kuncoro diketahui memiliki rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Sebab, dalam statuta melarang rektor merangkap jabatan di perusahaan BUMN/BUMD. Sedangkan statuta baru hanya melarang rektor merangkap jabatan di posisi direksi.

Banyak pihak, dari unsur internal maupun eksternal UI, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut revisi statuta UI.

Selain karena revisi statuta UI mengizinkan rektor rangkap jabatan, beleid tersebut juga dinilai memiliki unsur cacat formil dan materil.

Lempar tanggung jawab

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berserta perwakilan dosen UI telah mengirim surat permohonan ke pihak rektorat dan pemerintah guna menyelesaikan masalah di PP 75/2021.

Mereka telah mengirimkan lima dokumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8/2021), serta ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/9/2021).

Dokumen tersebut adalah naskah akademik PP Nomor 75/2021, risalah rapat tim penyusun revisi statuta UI, dokumen masukan dari berbagai pihak terkait revisi statuta UI, dokumen rancangan peraturan revisi Statuta UI, serta dokumen tahap perumusan peraturan Revisi Statuta UI.

Akan tetapi, aliansi BEM berserta perwakilan dosen UI masih tidak mendapat jawaban yang jelas.

"Tidak ada perkembangan apa pun kecuali lempar-lempar tanggung jawab," kata Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI Reni Suwarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Selain itu, 117 Guru Besar aktif di UI juga sudah mengirimkan surat pencabutan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo.

Bahkan, surat itu telah dikirimkan sebanyak 3 kali, namun hingga saat ini pihak guru besar UI masih belum mendapat jawaban.

“Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” kata Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo saat dihubungi Kompas.com.

Mahasiswa beraksi

Aliansi BEM bersama perwakilan dosen se-UI menggelar aksi menolak pemberlakukan PP 75/2021 Tentang Statuta UI.

Aksi dilakukan di lingkungan kampus UI pada Selasa (12/10/2021) siang.

“Hampir 400 gabungan mahasiswa dan dosen” kata Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra saat dikonfirmas.

Aliansi BEM se-UI menilai revisi statuta UI ini memiliki kecacatan baik secara formal maupun materiil sejak proses perumusannya.

Bahkan, pengesahan akhir naskah revisi stauta dinilai tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Cacat formil dan materil

Dewan Guru Besar (DGB) UI mencatat, selain ketentuan rangkap jabatan yang bermasalah, terdapat berbagai masalah lainnya.

Ternyata, PP 75/2021 mengurangi kewajiban UI mengalokasikan dana bantuan bagi mahasiswa tidak mampu, kecuali mereka yang memiliki prestasi akademik tinggi.

Lalu, rektor jadi berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar.

Pemilihan rektor yang mulanya dilakukan oleh MWA melalui panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu pun diganti dan diserahkan sepenuhnya kepada MWA.

Kemudian, statuta baru turut menghapus syarat nonanggota partai politik untuk menjadi anggota MWA.

Selain itu, melalui revisi Statuta UI, kewajiban Rektor UI untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada DGB dan Senat Akademik juga dihapus.

Mandat menyusun anggaran rumah tangga (ART) yang sebelumnya diemban oleh empat organ UI (Rektor, MWA, DGB, dan Senat Akademik) juga dihapus.

"(Revisi statuta UI) menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik," kata Harkristuti melalui keterangan tertulis, pada Senin (26/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/07191281/jokowi-tak-respons-surat-guru-besar-soal-statuta-ui-yang-bermasalah

Terkini Lainnya

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke