Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Mahasiswa-Dosen UI Gelar Aksi Tolak Statuta UI

Kompas.com - 12/10/2021, 12:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra membenarkan adanya aksi tersebut yang digelar di lingkungan kampus UI pada Selasa (12/10/2021) hari ini.

“Hampir 400 gabungan mahasiswa dan dosen” kata Leon saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Aksi tersebut menolak pemeberlakukan hasil revisi dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, yang kini menjadi PP 75/2021.

Baca juga: Desak Statuta UI Hasil Revisi Dicabut, Ratusan Mahasiswa hingga Guru Besar Surati 5 Kementerian

Aliansi BEM se-UI menilai revisi statuta UI ini memiliki kecacatan baik secara formal maupun materiil sejak proses perumusannya.

Selanjutnya, BEM UI menilai pengesahan akhir naskah revisi Statuta UI juga dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Kemudian, Statuta UI yang baru juga menghasilkan beberapa kecacatan substansial.

“Salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan,” tulis aliansi BEM se-UI dalam keterangannya.

Aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) puntelah mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait revisi Statuta UI kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI pada Senin (30/8/2021).

Baca juga: Guru Besar UI Temukan Ketidaktelitian dalam Penyusunan Statuta UI, Ini Penjelasannya

Surat permohonan yang sama juga telah diajukan kepada PPID di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (13/10/2021).

“Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI,” tulisnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Dewan Guru Besar (DGB), mendesak pemerintah mencabut PP 75/2021 tersebut.

Baca juga: Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru karena Cacat Formil

DGB UI menilai statuta baru memiliki kecacatan secara formil dan materil.

Sebagai gantinya, pemerintah diminta memberlakukan kembali Statuta UI lama, yaitu berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com