Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim PN Depok Vonis Bebas Pengelola Pasar Muamalah Zaim Saidi

Kompas.com - 12/10/2021, 19:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bebas pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.

Majelis hakim PN Depok menetapkan hal ini dalam persidangan yang digelar di PN Depok pada Selasa (12/10/2021).

“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Adapun, Zaim Saidi adalah terdakwa dalam perkara transaksi penggunaan mata uang dinar-dirham di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Majelis hakim juga menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yang diberikan kepadanya.

Zaim Saidi sebelumnya didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu, dakwaan pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangguhkan

Kedua, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ia juga dituntut oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kemudian jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim juga membacakan hak-hak terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Fadil mengatakan penasihat hukum Zaim menyatakan menerima putusan tersebut.

"Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari,” imbuh Fadil.

Kasus Zaim Saidi bermula saat Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com