JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan untuk pendiri sekaligus pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/3/2021), permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh 52 sahabat Zaim Saidi.
Mereka menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri.
"Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi.
Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh soal alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan itu.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari lalu. Masa penahanannya telah diperpanjang sejak 23 Februari hingga 3 April 2021.
Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.
Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.
Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.