Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Rintangi Penyidikan, Sopir Eks Sekretaris MA Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 11/10/2021, 19:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman

Ferdy dinilai bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” sebut ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, Senin (11/10/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” sambung hakim.

Dalam perkara ini, majelis hakim sepakat bahwa Ferdy telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Adapun Ferdy merupakan sepupu dari Rezky. Ia kemudian bekerja sebagai sopir dan juga pihak yang memenuhi segala kebutuhan keluarga Nurhadi dan Rezky.

Majelis hakim menilai bahwa Ferdy masih memenuhi kebutuhan Nurhadi dan Rezky selama keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sejak saat itu (berstatus DPO) Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Selama 3 bulan terdakwa mencari kebutuhan sehari-hari,” papar hakim.

Kemudian majelis hakim juga menyatakan Ferdi turut terlibat mencari kontrakan untuk Rezky dan Nurhadi dalam pelarian selama 3 bulan.

Ia juga melarikan diri ketika tahu KPK tiba-tiba mendatangi rumah persembunyian Rezky dan Nurhadi.

“Hakim menilai terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky dan Nurhadi dari penangkapan KPK,” imbuh hakim.

Dalam perkara ini, Ferdy disebut terlibat sejak KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.

Baca juga: Kronologi Penyidik KPK Ringkus Ferdy Yuman Terkait Kasus Nurhadi

Kala itu, KPK melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali pada Rezky dan Nurhadi. Namun keduanya tidak pernah datang.

Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.

Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun keduanya tak ditemukan.

KPK lantas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy lantas disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.

Ia pun menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.

Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, sementara Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com