JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Operasi Khusus (Koopssus) merupakan satu dari sederet pasukan elite Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Bedanya, Koopssus TNI ini berisi para personel pasukan elite yang sebelumnya mengisi di tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Koopssus TNI dibentuk pada 30 Juli 2019. Peresmian Koopssus dilakukan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Saat ini, Koopssus TNI dikomandoi oleh Mayjen Richard TH Tampubolon.
Baca juga: Koopssus TNI Gelar Latihan Antisipasi Ancaman Aksi Terorisme
Pembentukan Koopssus TNI bertujuan untuk memberantas aksi terorisme, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pembentukan Koopssus TNI berdasarkan pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," ujar Hadi, seusai meresmikan Koopssus, 30 Juli 2019.
Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Baca juga: Jika Ada Keputusan Politik, Koopssus TNI Siap Dilibatkan Dalam Pembebasan Sandera Abu Sayyaf
Satuan tersebut terdiri atas 500 personel, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan. Sedangkan, 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.
Selain itu, Koopssus lebih berperan ke dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Koopssus TNI tetap berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pembentukan Koopssus TNI bisa dibilang bukan hal baru. Pada 2015, kesatuan serupa dengan nama Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal Moeldoko.
Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab sempat dibekukan. Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya.
Tetapi, wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme.
Baca juga: Pembentukan Koopsusgab TNI Atasi Terorisme Dinilai Belum Mendesak
Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab. Revisi UU Antiterorisme yang saat itu masih dibahas di DPR juga dinilai lebih krusial dibanding pengaktifan kembali Koopsusgab.
Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Baca juga: Moeldoko Sebut Perlu Perpres untuk Aktifkan Koopssus TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.