JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 pekan, yakni 5 hingga 18 Oktober 2021.
Selama kebijakan tersebut, restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2, 3, dan 1 Jawa-Bali diperbolehkan buka dan menerima dine in atau makan di tempat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, secara khusus diatur mengenai jam operasional restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari di daerah level 3.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat," dikutip dari Inmendagri.
Baca juga: PPKM di Jawa-Bali: Restoran dan Kafe di Area Bioskop Boleh Dine In dengan Kapasitas 50 Persen
Selain itu, diberlakukan sejumlah pembatasan seperti kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Kemudian, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan serupa juga berlaku untuk kafe dan restoran yang buka pada malam hari di daerah PPKM level 2 dan 1. Namun demikian, pada wilayah level 2 kapasitas maksimal pengunjung sebesar 50 persen, dan pada daerah level 1 maksimal 75 persen.
Adapun untuk restoran, rumah makan, atau kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 yang tidak secara khusus beroperasi pada malam hari diizinkan menerima dine in sampai pukul 21.00, dan pada daerah level 1 hingga pukul 22.00.
Sementara, pada daerah PPKM level 4 Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe hanya diizinkan melayani take away.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali hingga 18 Oktober, Ini Daerah yang Terapkan Level 3
Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.
Di wilayah PPKM level 4, dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan dua orang per meja.
Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00.
Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.