Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Jalan Terjal Eks KPK Menjadi ASN Polri

Kompas.com - 04/10/2021, 14:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEPALA Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan, Polri siap menampung pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Jalan ke sana pasti bukan jalan yang datar.

Ada 57 eks pejabat, penyidik, penyelidik, dan pegawai KPK yang dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dibina kembali.

Mereka resmi dikeluarkan dari KPK per 30 September 2021. Umumnya, mereka sudah bekerja di KPK selama belasan tahun dan pernah menangani kasus-kasus besar.

Ada kasus Bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kasus benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sumber program AIMAN menyebutkan, kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin awalnya digarap oleh mereka yang dipecat.

Awalnya jumlah mereka 57 orang. Namun bertambah 1 orang, jadi 58 orang. Lakso Anindito yang baru pulang dari studi di luar negeri dinyataan tidak lulus beberapa saat sebelum tenggat 30 September 2021.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut Listyo, niat ini sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.

Pertanyaan mengganjal

Pertanyaannya, apakah niat Kapolri mungkin dilaksanakan?

Karena begini. Mereka dikeluarkan dari KPK karena dianggap tidak bisa dibina lagi terkait pemahaman Pancasila dan UUD 1945. Nah, bukankah menjadi ASN juga menyaratkan pemahaman soal Pancasila dan UUD 1945.

KPK menyatakan tidak bisa membina lagi. Apakah Polri mampu membina? Atau, alasan pembinaan semata-mata alasan yang dibuat-dibuat untuk menyingkirkan mereka?

Persoalan berikutnya. Ke-58 orang ini adalah para jagoan yang kinerjanya nyaris tanpa cacat mampu menggiring para koruptor yang sebagian besar adalah tokoh-tokoh penting ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Nah, jika mereka berada di institusi Polri, apakah tidak akan menimbulkan gesekan? Kita pernah punya kasus Cicak vs Buaya. Apakah kehadiran mereka di insitusi Polri tidak akan menimbulkan Cicak vs Buaya jilid berikutnya?

Cicak vs buaya

Cicak vs Buaya jilid pertama pada 2009 berseteru soal tuduhan bahwa KPK menyadap pejabat Polri, Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Belakangan, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan oleh polisi menjadi tersangka dalam sebuah kasus. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com