Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Jalan Terjal Eks KPK Menjadi ASN Polri

Kompas.com - 04/10/2021, 14:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada 2012 perseteruan kembali terjadi. Kali ini kasusnya adalah korupsi simulator SIM yang menjerat 2 jenderal polisi.

Gedung KPK sempat didatangi pasukan Brimob dan sejumlah penyidik polisi yang hendak menangkap penyidik KPK Novel Baswedan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004.

Tiga tahun kemudian, pada 2015, kembali konflik terjadi. Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, jadi tersangka.

Bahkan, pasca-revisi Undang-undang KPK, muncul suara yang mengatakan bahwa KPK kini wujudnya masih Cicak yang di dalamnya berisi Buaya. Salah satunya diserukan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

Tak bisa dipungkiri, ada bara dalam sekam pada relasi KPK dan Polri. Sumber AIMAN di keluarga besar Polri menyebut, mayoritas polisi di Mabes Polri menolak kedatangan calon keluarga baru eks KPK.

Terlebih, sebagian dari mereka adalah eks anggota Polri yang dengan sukarela sudah menyatakan keluar dari institusi.

Menguatkan institusi Polri

Menanggapi persoalan ini, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman optimistis bahwa resistensi di tubuh Polri ini bisa diatasi.

Ia justru yakin bergabungnya 58 eks KPK ini akan memperkuat Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit.

"Ini cara cerdas yang disampaikan oleh Kapolri. Saya bisa katakan ini merupakan gaya (berkomunikasi) Solo," ungkap Boyamin. Ia menolak menjelaskan lebih gamblang apakah yang ia maksud Solo ini adalah Presiden Jokowi.

Apa yang akan terjadi ke depan memang serba belum pasti. Bagaimana proses rekrutmen Polri terhadap 58 eks pegawai KPK masih jadi pertanyaan.

Namun, ada mekanisme regulasi yang mungkin dijadikan ruang rekrutmen. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS."

Bagaimana pula pembagian tugas dan wewenang. Mereka akan ditempatkan di posisi apa? Apa job desk-nya? Masih banyak lagi pertanyaan di luar kemungkinan gesekan di internal kepolisian.

Tampaknya memang bukan jalan datar yang akan ditempuh menuju ke sana. Perang informasi diprediksi bakal mewarnai proses-proses pengalihan ini ke depan.

Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama, persoalan TWK yang mengeliminasi 58 orang pegawai KPK ini murni terkait soal pemberantasan korupsi atau politis?

 

Apapun jawabannya, kita hanya bisa berspekulasi. Yang penting, bagaimana kita sebagai warga negara membantu agar negara ini lebih baik.

Benar juga apa yang dikatakan seorang teman saya, "Untuk mengubah negara kita perlu agen-agen perubahan. Semakin banyak agen pemberantasan korupsi menyebar di banyak institusi, semakin cepat perubahan terjadi."

Saya Aiman Witjaksono.
Salam!

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com