Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Akan Serahkan Nama Pengganti Azis Syamsuddin, Ini Tiga Nama yang Berpeluang

Kompas.com - 29/09/2021, 11:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa mengungkapkan, terdapat tiga nama yang berpeluang diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk menjadi wakil ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin.

Ketiga nama tersebut adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzzakir, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus.

"Kira-kira di antara tiga ini, salah satu di antara itu, yang ada di dalam amplop itu, dan nanti Pak Ketua Umum nanti yang akan mengumumkan, menyampaikan kepada publik, siapa isi daripada yang diajukan di antara tiga itu," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Supriansa menuturkan, Airlangga akan menyambangi DPR untuk menyerahkan nama pengganti Azis pada Rabu sore ini.

Menurut rencana, Airlangga akan didampingi oleh Kahar dan Adies selaku pimpinan fraksi saat menyerahkan nama tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Hari Ini, Golkar Umumkan Nama Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin

"Ketua umum nanti yang akan langsung membawa surat pengusulan penggantian Pak Azis Syamsuddin kepada pimpinan DPR yang Insya Allah kalau tidak ada perubahan akan diterima langsung oleh Ibu Ketua DPR RI, Ibu Puan," ujar Supriansa.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, seluruh kader menyerahkan sepenuhnya keputusan soal pengganti Azis kepada Airlangga selaku ketua umum partai.

"Semua menyatu bahwa apa yang ditunjuk oleh Bapak Ketua Umum Pak Airlangga dalam menentukan pengganti Pak Azis Syamsuddin maka itulah yang terbaik dari Fraksi Partai Golkar," ujar dia.

Seperti diketahui, posisi wakil ketua umum DPR dari Partai Golkar kosong setelah Azis mengundurkan diri lantaran terjerat kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara.

Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (25/9/2021) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com