Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Protokol Kesehatan PON XX Papua dalam Inmendagri 46/2021

Kompas.com - 29/09/2021, 07:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua.

Inmendagri yang diteken pada 28 Sepember 2021 itu berlaku sampai 15 Oktober. 

Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021 ini mengatur penegakan protokol kesehatan selama pelaksanaan PON XX Papua demi suksesnya perhelatan besar pesta olahraga tersebut.

Selama pelaksanaan PON Papua diatur bahwa pihak penyelenggaraan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Panglima TNI Berharap PON XX Papua Berjalan Lancar

Kemudian, penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panitia, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksinasi, minimal tahap pertama.

Pembukaan dan Penutupan Ceremony PON XX

Adapun selama penyelenggaraan pembukaan dan penutupan PON, Bupati Jayapura harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai berikut:

a. Melakukan pembatasan jumlah penonton yang hadir langsung di Stadion Lukas Enembe maksimal 10.000 orang (termasuk VVIP, VIP, Paspampres, TNI-Polri dan Nakes),

b. Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) di luar stadion, tetapi disarankan/dioptimalkan untuk menyaksikan di rumah masing-masing

c. Melakukan pengecekan kesehatan tamu dan penonton untuk menunjukkan hasil negatif test PCR (2 x 24 jam) atau test Antigen (1 x 24 jam) dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari H,

d. Melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan secara persuasif/simpatik sampai dengan tindakan tegas, santun, dan terukur terhadap penonton yang tidak mematuhi protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan menjaga jarak:

e. Menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik-titik tertentu di dalam dan di luar stadion, dan

f. Apabila ditemukan tamu/penonton yang positif terinfeksi Covid-19, maka:

1. Tidak diizinkan memasuki stadion/lokasi pertandingan /lokasi lainnya pada area penyelenggaraan PON XX,

2. Harus diisolasi/dilakukan penanganan Covid-19 sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan, dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com