Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat dari KLB Deli Serdang Cabut Gugatan, Demokrat Harap Sidang PTUN Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 26/09/2021, 12:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang (penggugat) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat (tergugat II intervensi), Kamis (23/9/2021).

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, penundaan sidang itu karena penggugat, Yosef Benediktus Badeoda mencabut gugatannya.

"Yosef Benediktus Badeoda, yang sebelumnya bergabung dengan pihak KSP (Kepala Kantor Staf Kepresidenan) Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang PTUN dimulai," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tiga Saksi yang Diajukan KLB Deli Serdang Akui AHY Ketum Demokrat

Adapun hal itu terungkap ketika di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai penggugat.

Yosef, menurut Bambang, mencabut surat kuasa kepada pengacaranya sekaligus mundur sebagai penggugat dari perkara ini.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan terima kasih dan mengapresiasi Yosef yang telah mencabut gugatan tersebut.

"Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia," ucap Bambang dalam keterangan yang sama.

Ia mengatakan, hal tersebut patut dicontoh oleh para peserta KLB Deli Serdang lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.

"Kalau merasa dirinya kader, tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya," kata Bambang.

Baca juga: Demokrat Yakin Patahkan Bukti Kubu KLB Deli Serdang di Sidang PTUN Kamis Besok

Lebih lanjut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menilai, sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan KLB Deli Serdang.

Menurut Bambang, hal ini lantaran adanya salah seorang penggugat, yaitu Yosef yang menyatakan mundur dan mencabut gugatannya.

"Gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika salah satu penggugat mundur, semestinya gugatan otomatis gugur," ucap dia.

Agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (27/9/2021). Hari itu, Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan surat kuasa dan gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim hukum Demokrat, Heru Widodo.

"Kita lihat, sikap Majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini, perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan?" kata Heru.

Sebelumnya diberitakan, pada akhir Juni 2021, pihak Moeldoko sebagai penggugat telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI sebagai tergugat di PTUN Jakarta.

Baca juga: Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART, Demokrat: Cari Pembenaran Begal Politik

Dalam dua gugatan itu, Partai Demokrat sebagai tergugat dua intervensi.

Pada sidang gugatan Kamis (16/9/2021), Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan juga meyakini partainya mampu mematahkan bukti-bukti yang akan disampaikan kubu KLB Deli Serdang.

"Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya," kata Hinca dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com