Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB, Berkarya, dan Perindo Ajukan Uji Materi Pasal tentang Verifikasi Parpol UU Pemilu ke MK

Kompas.com - 23/09/2021, 18:58 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan uji materi Pasal 173 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.

"Bagi parpol yang telah mengikuti pemilu yang telah teruji kualifikasinya karena pernah dinyatakan lolos sebagai peserta dan diperbolehkan mengikuti kontestasi pemilu, pemberlakuan verifikasi administrasi dan faktual ulang itu menjadi tidak relevan," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dilansir dari laman resmi MK, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: KPU: Kita Nyaris Tidak Punya Tradisi Persiapkan Pemilu dengan Baik dan Matang

Para pemohon merasa sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu. Dengan adanya pasal itu, parrpol yang tak lolos ke parlemen terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi pemilu.

Padahal, menurut para pemohon, proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Sehingga apabila tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan verifikasi faktual, akan menghalangi pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi pemilu.

Menurut Yusril, syarat untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual baiknya untuk parpol yang belum pernah mengikuti pemilu dan memerlukan pembuktian kualifikasi.

Sedangkan untuk partai politik yang telah mengikuti pemilu dan telah berhasil membuktikan pemenuhan persyaratan dan kualifikasinya sebagai peserta, cukup melaksanakan verifikasi administrasi.

Dengan demikian, kata Yusril, penyamarataan verifikasi administrasi dan faktual kepada partai politik yang sudah ikut pemilu dan yang belum ikut pemilu terbukti bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilu.

Oleh karena itu, para pemohon meminta Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan tidak konstitusional:

Baca juga: 18 Pasal Terkait Pencalonan Presiden dalam UU Pemilu Digugat ke MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com