JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dianggap lakukan tindakan tercela jika abaikan rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tindakan tercela itu diatur dalam Pasal 7b Ayat 1 UUD 1945.
"Perbuatan tercela itu dapat mengakibatkan Presiden diberhentikan dengan dinyatakan oleh DPR bahwa Presiden telah melanggar konstitusi," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
Dalam pandangan Feri, Jokowi harus mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM karena ia adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif negara.
"Maka Presiden wajib melakukan pembenahan sebagaimana yang direkomendasikan Komnas HAM dan Ombudsman," ucap dia.
Feri mengungkapkan, jika rekomendasi yang disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM yang diterima Jokowi sama dengan yang disampaikan pada publik, maka Jokowi harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK yang diberhentikan.
"Mau tidak mau Presiden harus berupaya memulihkan hak 56 pegawai KPK sebagai warga negara dan sebagai PNS yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK yang baru," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
Namun sebaliknya, lanjut Feri, jika Jokowi mengabaikan rekomendasi dua lembaga itu maka ia bisa dikategorikan melakukan tindakan tercela.
Feri menjelaskan, dalam rekomendasi Komnas HAM disebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia pada pelaksanaan TWK.
"Perbuatan tercela itu bisa masuk karena Presiden mengabaikan proses perlindungan HAM yang mestinya dilindungi Presiden," kata Feri Amsari.
Diketahui Presiden Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK pegawai KPK pada Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK