Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 17/09/2021, 11:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku kecewa lantaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pada rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) serta DPD RI pada Rabu (15/9/2021), RUU Perampasan Aset diputuskan tak masuk daftar prioritas.

"PPATK sebagai pihak yang menginisiasi penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini tentunya kecewa dengan tidak dimasukkannya RUU tersebut dalam revisi Prolegnas Prioritas Tahun 2021," kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Kendati demikian, PPATK menyadari bahwa alasan DPR dan Pemerintah tak menyepakati RUU Perampasan Aset lantaran kendala sisa waktu.

Menurut dia, DPR dan Pemerintah hanya memiliki waktu efektif yang tersisa sekitar 2,5 bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU itu.

"Waktu ini terlalu singkat. Karena itu, keputusan dalam rapat Baleg DPR yang berkomitmen akan memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sedikit mengurangi kekecewaan kami," ujarnya.

Atas hal tersebut, Dian tetap mewanti-wanti DPR dan pemerintah agar serius mendorong masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas selanjutnya.

Baca juga: Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Sistem Sekarang Gagal Kembalikan Kerugian Negara

Ia pun mengingatkan bahwa Komisi III DPR justru telah memberikan dukungan atas percepatan penetapan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 24 Maret 2021.

"Sebagaimana bahwa pada rapat dengar pendapat DPR RI dengan PPATK pada 24 Maret 2021, Komisi III DPR RI mendukung Kepala PPATK untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar dia.

Dian menilai, RUU Perampasan Aset merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III: Harusnya Satgas BLBI Jadi Trigger Lahirnya UU Perampasan Aset

Sebab, RUU dibuat untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dan kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berbagai UU yang mengatur tindak pidana khusus.

"Selain itu, diharapkan RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya para koruptor melalui kebijakan unexplained wealth atau kebijakan yang dapat merampas aset-aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com