Lebih lanjut, urgensi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga guna mengatasi berbagai permasalahan ekonomi bayangan (shadow economy) yang bersifat sistemik melalui perampasan aset dengan pendekatan non conviction based.
Pendekatan itu, menurut Dian, adalah lebih berfokus pada pembuktian atas hak aset daripada pembuktian kesalahan pelaku kejahatan.
"Pendekatan perampasan aset melalui RUU ini juga menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara maju lainnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, serta negara lainnya yang lebih dulu telah memiliki kebijakan ini," kata dia.
Selain itu, Dian mengatakan bahwa dengan ditetapkannya RUU Perampasan Aset, akan membuktikan komitmen Indonesia kepada dunia atas komunitas internasional khususnya dalam penerapan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Dian menjelaskan, penerapan UNCAC di sini mengkhususkan penanganan tindak pidana korupsi yang sistemik tidak hanya dilakukan dengan conviction bases.
"Tetapi juga menggunakan pendekatan non conviction based sebagai salah satu upaya mendisrupsi terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.