Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan RUU ITE, RUU KUHP hingga RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/09/2021, 17:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan 5 rencana Undang-Undang agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun rancangan atau revisi undang-undang tersebut di antaranya RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Tentang Pemasyarakatan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Satu, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Ini supaya jelas, terkait dengan tindak pidana. Nomor urut 137 dalam Prolegnas 2020-2024," kata Yasonna dalam rapat kerja (raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (15/9/2021).

Yasonna mengungkapkan, Indonesia hanya mengenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Masuk Prolegnas Prioritas pada Pertengahan Tahun

Namun, menurutnya sistem hukum pidana di Indonesia saat ini belum mengatur penelusuran, perampasan, dan penyitaan aset hasil tindak pidana. Oleh karena itu, hal-hal tersebut perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang.

"Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum," jelasnya.

Kedua, RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU KUHP. Yasonna mengatakan, RUU tersebut berstatus carry over dan sudah disosialisasikan ke publik.

Adapun sosialisasi tersebut, diklaimnya telah dilakukan ke masyarakat umum hingga perguruan tinggi.

"Rancangan Undang-Undang KUHP sebagaimana kita ketahui bersama sudah dibahas pada tingkat pertama. Dan kembali dikonsultasikan kepada publik. Pasca kita tidak meneruskan RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah juga dengan DPR dari Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan kampus, dan perguruan tinggi tentang undang-undang ini," ujarnya.

Baca juga: Sekjen Parpol Koalisi Pemerintahan Bertemu, Bahas RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas hingga Silaturahmi

Menurut Yasonna, setelah menerima sosialisasi, masyarakat diklaim semakin mengerti dan memahami soal RKUHP.

Selain itu, RUU berikutnya yang diusulkan adalah RUU Pemasyarakatan yang sama-sama berstatus carry over.

Yasonna menyebut akan memperkuat konsep reintegrasi hingga penguatan restorative justice atau keadilan restorativ.

Ia mengatakan, konsep restorative justice nantinya juga akan sejalan dengan RUU KUHP.

"Sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah siapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," ungkapnya.

Keempat yaitu RUU tentang ITE juga diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com