JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara bernama Adrian pada Senin (13/9/2021).
Adrian diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingi Mile 32 di Mimika, Papua.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Ali menuturkan, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi.
KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali, Rabu (4/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.