JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 pada Selasa (14/9/2021).
"Hari ini, diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ke-12 saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, Kepala Seksi Pembangunan Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Jambi Nusa Suryadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
Baca juga: Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Periksa Wakil Bupati Sarolangun dan 11 Eks Anggota DPRD
Kemudian, Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Jambi, Hendri Eriadi, Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi, Wahyudi Aprdian Nizam dan Mantan Kadis PU Jambi/ Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi, Dody Irawan.
Selain itu, Sekretaris Dewan DPRD Jambi Emi Nopisah, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017 Budi Nurahman dan Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Hamhuri.
KPK juga akan memeriksa PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Edi Damhuri, Asisten 3 (Bidang Administrasi Umum) Provinsi Jambi periode Februari–November 2017, Saipudin dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca juga: Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Anggota DPRD Kepri
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami, yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD sebagai tersangka, yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, anggota Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, anggota Fraksi PKB Tadjudin Hasan, dan anggota Fraksi PPP Parlagutan Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.