JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri, dan 11 mantan anggota DPRD Jambi sebagai saksi, pada Kamis (9/9/2021).
Ke-12 orang tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Hari ini, diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 di Polda Jambi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: KPK Periksa 10 Eks Anggota DPRD sebagai Saksi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa KPK yakni Husani Hamid, Suliyanti, Rahima, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah dan Syamsul anwar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Budi Yako, dan Muhammad Kairil.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, perkara ini bermula dari tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Pengesahan RAPBD Jambi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Jami, yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD sebagai tersangka, yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, anggota Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, anggota Fraksi PKB Tadjudin Hasan, dan anggota Fraksi PPP Parlagutan Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.