JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Paut Syakarin pada Minggu (8/8/2021).
Paut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin)," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu.
Baca juga: Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK
KPK, kata Setyo, telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Paut.
Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan KPK.
"Sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada Sabtu, 7 Agustus 2021 bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabipaten Tebo, Jambi oleh tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran satuan Reskrim Polres Tebo, Jambi," ucap dia.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan Paut untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid -19 dilingkungan Rutan KPK," ucap Setyo.
Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka yang terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka dari Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019. Mereka adalah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.
Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.