JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 September 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Luhut Umumkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 20 September, Tinggal 3 Daerah Level 4
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada 13 September 2021 itu menyebut ada 3 kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4, yaitu:
- Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
- Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
Inmendagri tersebut juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Sisa 3 Daerah Ini yang Berstatus Level 4
Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengaturan masuk dan pulang dan makan karyawan tidak bersamaan.