JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (14/9/2021).
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3, dan level 2 yang tersebar di tujuh provinsi.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 juga tersebar di tujuh provinsi.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Sisa 3 Daerah Ini yang Berstatus Level 4
Selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 14-20 September 2021, daerah-daerah tersebut akan menerapkan aturan PPKM level 3.
Berikut rincian daerahnya:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Luhut: Bioskop Boleh Beroperasi di Daerah PPKM Level 3 dan Level 2
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.