Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Seret Nama Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Kompas.com - 13/09/2021, 11:42 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pada akhir April 2021, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pengumuman penetapan tersangka yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Terdapat tiga orang yang menggunakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" di belakang Firli Bahuri kala itu.

Satu dari tiga tersangka itu adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Firli menjelaskan, tiga tersangka itu terjerat dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Hari Ini, Akankah Para Pemberi Suap Diungkap?

Dalam perkara ini, Robin awalnya diduga menerima uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Uang itu diduga diterima untuk membantu M Syahrial agar proses penyelidikan kasus jual beli jabatan tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan.

Terbaru, dalam dakwaan Robin disebutkan bahwa ia tidak hanya menerima uang dari M Syahrial, namun juga dari beberapa pihak lain yang diduga mencapai Rp 11,025 miliar.

Proses penyidikan terus bergulir, hingga diketahui perkara jual beli jabatan ini tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat daerah, tapi juga pejabat di pusat pemerintahan.

Baca juga: Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin

Seret nama Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara ini. Hal itu pertama kali diungkapkan Firli Bahuri dalam konferensi pers 24 April 2021.

Kala itu, Firli mengatakan bahwa Azis Syamsuddin diduga menjadi inisiator yang mempertemukan antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin.

Pertemuan itu diduga terjadi di rumah dinas Azis yang berada di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Bahkan Azis juga diduga memberi suap pada Robin dan terdakwa lain dalam perkara ini yaitu pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Perkara di KPK yang Diduga Seret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Dugaan itu tertuang dalam dakwaan perkara Stepanus Robin yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tertulis, Azis bersama kader Golkar lainnya, Aliza Gunado, memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dolar AS atau sekitar Rp 512 juta pada Robin dan Maskur Husain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com