JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia for Justice Reform (ICJR) berharap Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan empat langkah untuk menekan kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas).
Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu, penyebab lapas melebihi kapasitas atau overcrowding adalah kebijakan terkait tindak pidana narkotika.
Erasmus menilai, langkah pertama yang bisa dilakukan oleh Menkumham yakni memberikan amnesti atau grasi massal berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkotika.
“Untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim yang melakukan asesmen pengguna narkotika,” ucap Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Menilik Pemberitaan Media-media Asing Terkait Kebakaran Lapas Tangerang
Sebab, menurut Erasmus, saat ini banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pengguna narkotika tetapi terjerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang mestinya dikenakan untuk peredaran gelap.
“Harus dikaji, jika kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi maka harus segera dikeluarkan dari lapas,” ucap dia,
Langkah kedua, mengutamakan putusan percobaan untuk pengguna narkotika.
Menurut pandangan Erasmus, hal itu tertuang dalam Pasal 14a, 14c KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.
“Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tak perlu dijalani,” ujar Erasmus.
"Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa berkoordinasi dengan bapas,” kata dia.
Kemudian langkah ketiga yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Khusus Materi Narkotika.
Baca juga: Lapas Kelebihan Penghuni, Komisi III Soroti Sistem Pemidanaan yang Bergantung Pidana Penjara
Dalam Pasal 34A PP tersebut dijelaskan, pemberian remisi untuk WBP kasus narkotika yang divonis di atas 5 tahun penjara dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator.
“Menkumham dapat dengan segera mengoordinasikan dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” kata dia.
Langkah terakhir, Erasmus berharap revisi UU Narkotika segera dilakukan dengan menjamin perlindungan dan pendekatan kesehatan.
Erasmus mengatakan, selama ini UU Narkotika masih berisi dekriminalisasi pada pengguna dan pemakai narkoba untuk kepentingan pribadi.