Salin Artikel

Lapas Melebihi Kapasitas, ICJR Minta Menkuhman Lakukan 4 Langkah Ini

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitulu, penyebab lapas melebihi kapasitas atau overcrowding adalah kebijakan terkait tindak pidana narkotika.

Erasmus menilai, langkah pertama yang bisa dilakukan oleh Menkumham yakni memberikan amnesti atau grasi massal berbasis penilaian kesehatan bagi pengguna narkotika.

“Untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim yang melakukan asesmen pengguna narkotika,” ucap Erasmus dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Sebab, menurut Erasmus, saat ini banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang merupakan pengguna narkotika tetapi terjerat pasal penguasaan, pembelian, dan kepemilikan yang mestinya dikenakan untuk peredaran gelap.

“Harus dikaji, jika kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan pribadi maka harus segera dikeluarkan dari lapas,” ucap dia,

Langkah kedua, mengutamakan putusan percobaan untuk pengguna narkotika.

Menurut pandangan Erasmus, hal itu tertuang dalam Pasal 14a, 14c KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tak perlu dijalani,” ujar Erasmus.

"Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh jaksa berkoordinasi dengan bapas,” kata dia.

Kemudian langkah ketiga yakni melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Khusus Materi Narkotika.

Dalam Pasal 34A PP tersebut dijelaskan, pemberian remisi untuk WBP kasus narkotika yang divonis di atas 5 tahun penjara dapat dilakukan dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, salah satunya adalah menjadi justice collaborator.

“Menkumham dapat dengan segera mengoordinasikan dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” kata dia.

Langkah terakhir, Erasmus berharap revisi UU Narkotika segera dilakukan dengan menjamin perlindungan dan pendekatan kesehatan.

Erasmus mengatakan, selama ini UU Narkotika masih berisi dekriminalisasi pada pengguna dan pemakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, aparat penegak hukum lebih sering melakukan pemenjaraan pada para pengguna tersebut ketimbang fokus pada aspek kesehatan yaitu dengan rehabilitasi.

“Hal ini akan membawa sejumlah manfaat seperti misalnya terkendalinya tingkat penggunaan narkotika sehingga dapat mengakses layanan kesehatan serta meringankan beban sistem peradilan,” ucap dia.

Diketahui masalah overcrowding lapas menyeruak pasca terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan setidaknya 44 orang meninggal.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding mencapai 400 persen.

Disisi lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen.

Mahfud menyarankan agar pengguna narkotika tidak dikenai penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.

“Pengguna yang jadi korban itu kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua? Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi pada tahap tertentu sehingga penjara itu tidak perlu telalu jenuh,” papar dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/21473351/lapas-melebihi-kapasitas-icjr-minta-menkuhman-lakukan-4-langkah-ini

Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke