Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik untuk Pemerintah atas Kebakaran Lapas Tangerang, Pola Pemidanaan dan HAM Jadi Sorotan

Kompas.com - 10/09/2021, 11:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) bak fenomena puncak gunung es dari berbagai permasalahan kondisi pengelolaan lapas dan pola pemidanaan hukum di Indonesia.

Perlahan, fakta bahwa adanya kelebihan muatan dalam lapas, persoalan instalasi listrik yang tak diperbaiki, dan hal-hal yang tidak manusiawi pun mulai terungkap ke publik.

Ragam kritikan pun muncul terkait overcapacity lapas yang pada akhirnya dikaitkan dengan masalah pola pemidanaan hukum di Indonesia.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah membeberkan fakta bahwa dalam Lapas Kelas I Tangerang terdapat kelebihan kapasitas hingga 400 persen.

Baca juga: Kapasitas Lapas dan Rutan di Riau 4.000, tapi Isinya 13.000 Penghuni

Tak hanya Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengakui di seluruh lapas-lapas Indonesia tak sanggup menampung keseluruhan napi.

Mahfud mengatakan, ada ruangan yang tidak terlalu luas, tetapi dihuni 20-30 warga binaan. Bahkan ada yang hingga 40 orang.

Perubahan pola pemidanaan

Kritikan dan masukan datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai perlu adanya perubahan pola pemidanaan untuk mengatasi masalah kapasitas lapas.

Ketua YLBHI Asfinawati berpendapat, kondisi penghuni yang melebihi kapasitas lapas akan menyulitkan proses evakuasi.

Oleh karena itu, perubahan di sektor hulu, yakni pola pemidanaan perlu dilakukan.

"Di hulu, mengubah hukum agar sebagian besar pemidanaan bukan pidana penjara, dan dekriminalisasi," kata Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Atasi Kelebihan Penghuni, Pemerintah Didesak Intervensi Arus Masuk-Keluar Orang ke Lapas

Menurut dia, saat ini masih banyak aturan hukum yang masih menitikberatkan pada pendekatan pidana penjara, terutama terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Padahal, ia menilai, pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dipenjara, melainkan direhabilitasi.

Tak hanya pengguna narkotika, Asfin juga meminta ada perubahan pola pemidanaan terhadap kasus kriminalisasi orang-orang yang menyatakan kebebasan berpendapat, salah satunya di dunia digital yang rentan terancam pasal karet Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Senada dengan Asfin, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyarankan perubahan pola pemidanaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com