Akibatnya, aparat penegak hukum lebih sering melakukan pemenjaraan pada para pengguna tersebut ketimbang fokus pada aspek kesehatan yaitu dengan rehabilitasi.
“Hal ini akan membawa sejumlah manfaat seperti misalnya terkendalinya tingkat penggunaan narkotika sehingga dapat mengakses layanan kesehatan serta meringankan beban sistem peradilan,” ucap dia.
Diketahui masalah overcrowding lapas menyeruak pasca terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan setidaknya 44 orang meninggal.
Baca juga: 4 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa kondisi Lapas Kelas I Tangerang mengalami overcrowding mencapai 400 persen.
Disisi lain Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti persoalan kasus narkoba yang mendominasi lapas dengan tingkat hunian di atas 50 persen.
Mahfud menyarankan agar pengguna narkotika tidak dikenai penahanan. Namun, para pengguna bisa menjalani rehabilitasi.
“Pengguna yang jadi korban itu kita pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua? Apa tidak lebih bagus dengan selektif direhabilitasi pada tahap tertentu sehingga penjara itu tidak perlu telalu jenuh,” papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.